Ajaran Gereja
Apa kata Gereja tentang perkawinan dan keluarga?
Ringkasan dari empat dokumen Gereja, dijelaskan dengan bahasa sehari-hari. Baca intinya dulu. Bila ingin tahu lebih dalam, buka rinciannya.
Intinya
Lima hal yang perlu diingat.
-
Perkawinan adalah panggilan kasih
Dua orang yang dibaptis dan menikah secara sah menerima sakramen: tanda kasih Kristus kepada Gereja-Nya.
CC 39, 82HV 8FC 13 -
Setia pada satu orang, seumur hidup
Dua ciri pokok perkawinan: satu suami dan satu istri, dan ikatan yang tidak dapat diceraikan.
HV 9FC 19–20 -
Terbuka pada kehidupan
Kasih suami-istri terbuka bagi anak. Mendidik anak adalah hak dan tugas utama orangtua.
HV 9–10FC 28, 36 -
Keluarga adalah “Gereja kecil”
Rumah adalah tempat pertama belajar mengasihi, berdoa, mengampuni, dan melayani sesama.
FC 21, 49 -
Tegas dalam ajaran, lembut dalam mendampingi
Gereja tidak meninggalkan mereka yang sedang sulit atau belum mampu menghidupi ajaran itu sepenuhnya.
FC 33AL 307–311
Semangat Gereja
Ajaran selalu dibaca bersama sikap mendampingi.
Beberapa topik di bawah menyentuh hal-hal yang berat: perceraian, hidup bersama tanpa ikatan, atau pengaturan kehamilan. Dokumen-dokumen Gereja sendiri meminta agar ajaran itu selalu dibaca bersama sikap pendampingan berikut.
- Gereja harus selalu sadar bahwa umatnya memiliki kelemahan. AL 291
- Gereja jangan membuang yang lemah, melainkan membantunya memperbaiki diri dan menerimanya kembali. AL 296–298
- Pemahaman orang akan hukum Allah terjadi secara bertahap. AL 295
- Kemampuan hati nurani dan kemampuan bertindak setiap orang tidak sama, maka tanggung jawabnya pun tidak sama. AL 301–303
- Aturan Gereja berlaku untuk semua, tetapi penerapannya pada kasus nyata perlu melihat konteks. Para pastor menempuh via caritatis, yaitu jalan kasih. AL 304–306
- Pastor tidak menerapkan moral birokratis yang kaku, tetapi menunjukkan pengertian yang penuh kasih kepada yang lemah. AL 312
- Gereja memahami dan mendampingi keluarga yang berada dalam kesulitan, tanpa berkompromi dalam ajarannya. FC 33 HV 29
Sumbernya
Empat dokumen, satu perjalanan.
Ringkasan ini disusun dari empat dokumen kepausan tentang perkawinan dan keluarga. Angka rujukan seperti CC 5–8 menunjuk nomor alinea di dokumen aslinya. Tekan kode rujukan mana pun untuk melihat kutipan pendukungnya.
-
1930CC
Casti Connubii
Paus Pius XI
Menjelaskan hakikat, tujuan, dan ciri perkawinan. Ditulis untuk menanggapi melemahnya nilai-nilai keluarga di dunia Barat saat itu.
-
1968HV
Humanae Vitae
Paus Paulus VI
Menjawab pertanyaan besar sesudah Konsili Vatikan II: bagaimana Gereja menilai pengaturan kehamilan? Ajarannya tidak jauh berbeda dari ajaran Paus Pius XII, sehingga banyak umat yang berharap ada perubahan merasa kecewa.
-
1981FC
Familiaris Consortio
Paus Yohanes Paulus II
Hasil Sinode Uskup sedunia tentang keluarga (1980): tugas keluarga Katolik dan tahap-tahap pendampingan keluarga.
-
2016AL
Amoris Laetitia
Paus Fransiskus
Menawarkan cara-cara baru mendampingi keluarga, dari persiapan menikah sampai menolong yang lemah. Ringkasan ini memuat bab VI dan VIII.
Topik demi topik
Pilih yang ingin Anda ketahui.
Setiap topik dimulai dengan inti singkat. Tekan untuk membuka penjelasannya, lalu tekan kode rujukan (mis. CC 35) untuk melihat kutipan dari sumbernya.
Memahami perkawinan
Apa sebenarnya yang Gereja maksud dengan perkawinan?
Apa itu perkawinan menurut Gereja?
Bukan sekadar kontrak atau perasaan cinta. Perkawinan adalah kehendak Allah sekaligus keputusan bebas dua orang untuk hidup bersama seumur hidup.
Tiga cara memandangnya
- Secara hukum: perkawinan adalah lembaga ilahi sekaligus lembaga manusiawi. Ilahi, karena dikehendaki Allah dan diteguhkan oleh Kristus. Manusiawi, karena berawal dari keputusan bebas kedua mempelai untuk hidup bersama seumur hidup. CC 5–8
- Secara psikologis: perkawinan adalah persekutuan seluruh hidup yang didasarkan pada kasih suami-istri. Kasih itu eksklusif dan murni, seperti kasih Kristus kepada Gereja, serta mendorong keduanya menuju kasih kepada Allah dan sesama. CC 23–25
- Secara teologis: Yesus mengangkat perkawinan menjadi sakramen. Perkawinan yang sah antara dua orang yang dibaptis adalah sakramen, yaitu tanda dan sumber rahmat yang menyempurnakan kasih, meneguhkan kesatuan, dan menguduskan mereka. CC 1, 39 HV 8
Yang perlu diketahui tentang sakramennya
- Bagi dua orang Katolik, perkawinan yang sah selalu sekaligus sakramen. CC 40
- Sakramen ini dimulai saat pernikahan dan berlangsung selama hidup mereka sebagai suami dan istri. CC 116
- Rahmat dan buahnya diperoleh bila keduanya sungguh berusaha menghayati perkawinan secara kristiani. CC 117
- Suami-istri kristiani menjadi lambang kasih antara Kristus dan Gereja. CC 82 FC 13
Apa dua ciri pokok perkawinan?
Setia kepada satu orang saja, dan berlaku seumur hidup.
- Satu suami, satu istri (monogam). Allah menetapkan agar suami dan istri setia satu kepada yang lain. Tak seorang pun dari keduanya boleh terikat kepada orang ketiga. Kesetiaan ini didukung kasih yang eksklusif dan murni. CC 19–20, 23 HV 9
- Tak terceraikan. Perkawinan yang sah membentuk ikatan yang menurut kehendak Tuhan tidak dapat diputus. CC 8, 31–32 FC 20
- Perkawinan sakramen yang sudah disempurnakan dengan hubungan suami-istri tidak dapat diputus oleh siapa pun, karena menjadi lambang yang sempurna dari kasih Kristus kepada Gereja. CC 35–36
- Kedua ciri ini ada pada perkawinan sah yang sakramen maupun yang bukan sakramen.
- Ikatan yang tidak terputus membawa manfaat bagi suami-istri, anak-anak, dan seluruh masyarakat. CC 37 FC 20
Seperti apa kasih suami-istri itu?
Kasih yang setia, utuh, dan terbuka. Bukan hanya rasa suka, tetapi kesediaan berjuang bersama.
- Kasih suami-istri bersifat manusiawi (jasmani dan rohani), menyeluruh, setia, utuh, dan terbuka pada kemungkinan hadirnya anak. HV 9
- Kasih itu kuat dan jujur, tidak hanya berupa simpati. CC 77
- Kasih menyatukan suami-istri dan mendorong mereka menuju kasih kepada Allah dan sesama. CC 24
- Kasih menunjang perdamaian, martabat, dan kebahagiaan keluarga. CC 30
- Cinta suami-istri adalah dasar dan tujuan keluarga. Dari sanalah keluarga tumbuh menjadi persekutuan yang saling mengasihi. FC 18–19
- Kasih baru menjadi kuat setelah suami-istri setia hidup bersama dan berjuang bersama mengatasi berbagai masalah. AL 231
Untuk apa perkawinan?
Untuk menyatukan suami-istri, dan untuk menerima serta mendidik anak.
- Kesatuan suami-istri. Kasih mempersatukan mereka dan membuat mereka berbagi seluruh hidup. CC 24–25
- Anak dan pendidikannya. Perkawinan tertuju pada lahirnya anak. Dengan menurunkan anak, suami-istri bekerja sama dengan Sang Pencipta dan mempersembahkan warga baru bagi Gereja. CC 12–14
- Memenuhi kebutuhan biologis secara baik dan benar. Hubungan seksual hanya layak dilakukan oleh suami dan istri yang sah. CC 18
- Perkawinan tidak hanya tertuju pada keturunan. Konsili Vatikan II menegaskan adanya tujuan-tujuan lain. HV 9
Anak dan keluarga
Bagaimana keluarga menjadi tempat bertumbuh dalam kasih dan iman?
Bagaimana Gereja memandang anak dan pendidikannya?
Anak adalah anugerah Allah. Mendidik mereka adalah hak dan tugas utama orangtua yang tidak dapat digantikan siapa pun.
- Suami-istri menerima anak dengan syukur sebagai anugerah Allah. CC 15 Anak dicintai dan martabatnya diakui sejak dalam kandungan. FC 26
- Allah memberi orangtua hak dan tugas untuk mendidik anak bersama-sama. CC 16 Hak itu bersifat esensial, orisinal, primer, tak tergantikan, dan tak terpindahkan. FC 36
- Anak dididik dalam nilai-nilai dasar: tidak melekat pada harta, adil karena cinta yang meluap, dan murni dalam seksualitas. FC 37
- Orangtua adalah pewarta Injil pertama bagi anak-anaknya dan menuntun mereka kepada Kristus. FC 38–39 Tugas ini berlanjut pada usia remaja dan dewasa. FC 53
- Keluarga bukan pendidik satu-satunya. Keluarga bekerja sama dengan Gereja, negara, dan sekolah. FC 40
- Pasangan yang tidak dikaruniai anak dapat mengabdi lewat adopsi, membantu keluarga lain, dan menolong anak-anak penyandang disabilitas. FC 14
- Pasangan yang tidak subur tetap boleh melakukan hubungan suami-istri, sebab hal itu memupuk kasih sayang dan memenuhi kebutuhan biologis secara baik dan benar. CC 57
Apa maksudnya keluarga adalah “Gereja kecil”?
Rumah adalah tempat pertama belajar beriman: berdoa bersama, saling mengampuni, dan melayani sesama.
Empat tugas keluarga FC 17
- Membentuk persekutuan pribadi-pribadi yang saling mengasihi.
- Mengabdi kehidupan.
- Ikut membangun masyarakat.
- Ikut serta dalam hidup dan perutusan Gereja.
Hidup sehari-hari sebagai “Gereja kecil”
- Cinta suami-istri menyatukan seluruh keluarga, sehingga keluarga disebut “Gereja domestik” (Gereja rumah tangga). FC 21, 49 AL 200
- Doa bersama: mendidik anak berdoa lewat teladan, pergi bersama ke gereja pada hari Minggu, merenungkan Sabda di rumah, dan berdoa Rosario bersama. FC 59–61
- Doa menjadi sumber kekuatan untuk terlibat di dunia, bukan pelarian dari dunia. FC 62
- Bertobat dan saling mengampuni adalah bagian dari kekudusan keluarga. FC 58
- Keluarga melayani sesama, terutama orang miskin, dan siap membantu anak yatim, anak terlantar, dan penyandang disabilitas. FC 41, 63–64
- Keluarga adalah sel pertama masyarakat dan sekolah hidup bermasyarakat, tempat tumbuh semangat berkurban dan berdialog. FC 42–43
Bagaimana peran suami, istri, anak, dan orang lanjut usia?
Semua punya tempat. Suami dan istri sederajat martabatnya, ayah hadir dan mengasihi, anak dicintai, dan lansia dihargai.
Dalam Casti Connubii (1930)
- Dari kasih suami-istri muncul “hirarki keluarga”: suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai hati keluarga. CC 26–27
- Sejauh mana istri menaati suami, hal itu tergantung pada pribadi-pribadi, tempat, dan zaman. CC 28
Dalam Familiaris Consortio (1981)
- Martabat wanita sederajat dengan pria. Wanita berhak berperan dalam masyarakat, dan perannya sebagai istri dan ibu, termasuk kerja di rumah, tetap harus dihargai. FC 22–23
- Gereja mengecam praktik yang merendahkan martabat wanita, seperti diskriminasi, penindasan, pornografi, dan pelacuran. FC 24
- Pria berperan terutama sebagai suami dan ayah: mencintai istri dan anak-anaknya. Kehadirannya sangat perlu bagi perkembangan yang sehat dari anak-anak dan keluarga. FC 25
- Orang lanjut usia dihargai perannya dalam keluarga, Gereja, dan masyarakat, terutama karena pengalaman dan kebijaksanaannya. FC 27
Menyiapkan dan menjaga perkawinan
Dari persiapan sebelum menikah sampai saat perkawinan diuji.
Bagaimana menyiapkan diri sebelum menikah?
Persiapan tidak dimulai saat bertunangan. Ia tumbuh sejak kecil, dan program pranikah dimaksudkan sebagai pintu masuk menuju sakramen perkawinan.
Tiga tahap persiapan FC 66
- Persiapan jauh: sejak masa kanak-kanak. Belajar mengasihi dan dikasihi di dalam keluarga. AL 208
- Persiapan dekat: sejak masa remaja.
- Persiapan akhir: beberapa minggu menjelang pernikahan.
Isi persiapan menurut Amoris Laetitia
- Calon pasangan dibantu memahami martabat dan keindahan perkawinan. AL 205
- Program pranikah menjadi semacam “inisiasi menuju sakramen perkawinan”. Kualitasnya lebih diutamakan daripada kuantitasnya. Seluruh jemaat ikut terlibat. AL 206–207
- Calon pasangan memahami masalah dan risiko yang mungkin muncul, dan sering berdialog secara mendalam dan terus terang. Bila perlu: tidak jadi menikah. AL 209
- Mereka diberi latihan praktis untuk mengatasi masalah di dalam perkawinan. AL 210–211
- Keberhasilan seluruh hidup sebagai suami-istri lebih penting daripada kemeriahan pesta pernikahan. AL 212
- Mereka dibantu memahami makna lambang-lambang dalam upacara sakramen perkawinan, dan menyadari bahwa kesepakatan nikah memuat janji setia yang diperjuangkan seumur hidup. AL 213–216
Apa yang membantu pasangan muda di tahun-tahun awal?
Perkawinan adalah proyek seumur hidup. Pasangan muda belajar bersama, dan tidak perlu menjalaninya sendirian.
- Perkawinan adalah proyek seumur hidup yang perlu terus diperteguh. AL 217–219
- Suami-istri muda belajar “bernegosiasi” secara timbal balik dan menjadikan perkawinan mereka proyek bersama. AL 220
- Mereka bersikap realistis dan tidak berekspektasi terlalu tinggi. AL 221
- Mereka memahami luhurnya tugas menurunkan dan mendidik anak. AL 222
- Mereka didampingi suami-istri senior yang lebih berpengalaman, dan terlibat dalam hidup jemaat, termasuk Ekaristi hari Minggu. AL 223 FC 69
- Mereka menjaga kebersamaan di rumah dan meneguhkan perkawinan dengan Sabda, doa, sakramen rekonsiliasi, bimbingan rohani, retret atau rekoleksi. AL 224–227
- Paroki diharapkan menyediakan program pastoral keluarga bagi mereka, termasuk mengunjungi mereka. AL 228–230
Bagaimana bila perkawinan sedang dalam krisis?
Krisis dipandang bagian dari perjalanan. Gereja mengajak pasangan bertahan bersama dan mencari pendampingan.
- Dalam kesulitan dan krisis, suami-istri diminta sabar dan tekun berjuang bersama. Setiap tahap dalam berumah tangga memuat tantangan yang khas. AL 232–237
- Perlu ada pastoral keluarga bagi suami-istri yang sedang berada dalam krisis yang berat. AL 238
- Krisis bisa muncul dari pengalaman buruk pada masa kanak-kanak yang menimbulkan luka batin. Suami atau istri yang mengalaminya perlu didampingi. AL 239–240
- Perceraian sipil dilihat sebagai “jalan terakhir” dalam menghadapi krisis. AL 241
Siapa yang bertugas mendampingi keluarga?
Semua orang: uskup dan imam, biarawan-biarawati, para ahli awam, dan terutama pasangan suami-istri sendiri.
- Pastoral keluarga sudah mendesak dan mencakup semua tahap persiapan serta perkembangan hidup berkeluarga. FC 65
- Agar efektif, pastoral keluarga dikelola sampai tingkat paroki, dengan tenaga yang terampil. Para imam perlu dibina untuk kerasulan ini. FC 70
- Suami-istri Katolik sendirilah yang terutama menjadi rasul bagi suami-istri lain, dimulai dengan membina keluarganya sendiri. FC 71 Kelompok dan gerakan umat yang sudah ada ikut dilibatkan. FC 72
- Penanggung jawab utama adalah uskup, dibantu imam dan diakon yang ditugaskan, dalam dialog dan kerja sama dengan kaum awam. FC 73 Biarawan-biarawati ikut serta, terutama bagi anak terlantar, orang sakit, dan keluarga dalam kesulitan. FC 74
- Bantuan penting datang dari awam yang ahli: dokter, ahli hukum, psikolog, pekerja sosial, konsultan, dan lain-lain. FC 75 AL 204
- Para imam, biarawan-biarawati, dan pelayan pastoral perlu dilatih di bidang pastoral keluarga. AL 202–203
Situasi yang sulit dan khusus
Setiap keluarga punya ceritanya sendiri. Topik ini menjelaskan bagaimana Gereja menilai dan mendampingi.
Bagaimana Gereja memandang perceraian, dan mendampingi yang sudah bercerai?
Gereja menolak perceraian, tetapi meminta jemaat tetap merangkul mereka yang bercerai, terutama demi anak-anak.
Ajarannya
- Perkawinan sakramen yang sudah disempurnakan dengan hubungan suami-istri tidak dapat diputus oleh siapa pun. CC 35
- Orang mengajukan berbagai alasan untuk bercerai, misalnya demi suami-istri, anak-anak, atau masyarakat. CC 87 Gereja tidak memandang perzinahan sebagai alasan untuk memutus ikatan perkawinan. CC 91
- Gereja juga menilai perceraian membawa akibat buruk: menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan, mengurangi kesejahteraan anak, meretakkan keluarga, dan berisiko bagi masa depan istri. CC 93–95
Pendampingannya
- Perceraian sipil dilihat sebagai “jalan terakhir”. AL 241
- Orang yang sudah bercerai secara sipil perlu didampingi dan tetap dirangkul di dalam jemaat. Ia masih boleh menerima komuni. AL 242–243 (Untuk yang menikah lagi, lihat bagian terakhir di bawah.)
- Mereka yang ditinggalkan suami atau istrinya, lewat perceraian sipil atau tidak, dibantu agar tetap mampu setia dan hidup sendiri. FC 83
- Pembatalan perkawinan jangan dipersulit. Uskup punya wewenang untuk itu. AL 244
- Orang yang bercerai tidak boleh menjadikan anaknya “sandera” atau “korban”. Jemaat merangkul mereka, terutama demi nasib anak-anak. AL 245–246
Bagi yang menikah lagi tanpa pernikahan Katolik
- Menurut Familiaris Consortio, mereka tidak boleh menerima komuni. Absolusi hanya dapat diberikan bila mereka bersedia hidup sebagai kakak dan adik, yaitu berpantang mutlak dalam hubungan seksual. FC 84
- Amoris Laetitia menambahkan: Gereja jangan membuang yang lemah, melainkan menolong mereka dengan kemurahan hati, dengan cara yang tidak menimbulkan sandungan di tengah jemaat. AL 296–300
- Kemampuan hati nurani dan kemampuan bertindak setiap orang tidak sama, sehingga tanggung jawabnya pun tidak sama. AL 301–303
Bagaimana jika baru menikah sipil, atau hidup bersama tanpa ikatan?
Gereja menegaskan idealnya, tetapi meminta jemaat bersabar, mendampingi, dan tidak membuang siapa pun.
Yang disebut Sinode Uskup
- “Perkawinan percobaan” harus ditolak. FC 80
- “Hidup bersama tanpa ikatan” perlu dicegah sebelum terjadi, dan sesudah terjadi perlu dibereskan secara Gerejani. FC 81
- “Perkawinan sipil” tidak cukup bagi orang Katolik. FC 82
Cara mendampingi menurut Amoris Laetitia
- Gereja berpegang teguh pada idealisme kristiani tentang perkawinan, namun tidak mengingkari adanya unsur-unsur yang membangun dalam bentuk hidup bersama yang lain. AL 292
- Gereja harus sabar dan murah hati terhadap mereka yang hanya menikah sipil atau bahkan hanya hidup bersama, serta mendampingi mereka. AL 293–294
- Pemahaman orang akan hukum Allah terjadi secara bertahap. AL 295
Bagaimana bila pasangan berbeda gereja atau berbeda agama?
Perlu perhatian khusus dan pendampingan, terutama agar iman pihak Katolik dan anak-anak tetap terjamin.
- Perkawinan antara orang Katolik dan orang bukan Katolik, dibaptis maupun tidak, perlu mendapat perhatian khusus. Iman pihak Katolik dan anak-anaknya nanti harus cukup terjamin. FC 78
- Pasangan yang berbeda gereja didampingi oleh kedua gereja. Mereka menerima sakramen perkawinan bila menikah secara sah. Tentang komuni, diikuti peraturan yang sudah ada. AL 247
- Perkawinan beda agama dapat menimbulkan masalah, terutama bila pihak non-Katolik menghambat pihak Katolik menghayati imannya. AL 248
- Uskup diminta bertindak bijaksana pada kasus pembaptisan orang yang status perkawinannya “rumit” karena salah satu pasangan tidak beriman. AL 249
Bagaimana dengan orang tua tunggal, yang ditinggal pasangan, atau yang berduka?
Gereja mengajak jemaat menemani mereka yang sendirian menanggung beban keluarga.
- Jemaat perlu mendampingi mereka yang hidup sebagai orang tua tunggal (single parent). AL 252
- Keluarga yang menghadapi kesulitan khusus, seperti terpisah, mengungsi, atau tidak berumah, perlu dilayani. FC 77
- Bagi mereka yang tidak dapat berkeluarga atau tidak memiliki keluarga sama sekali, Gereja membantu terutama dengan membuka keluarga umat Allah bagi mereka. FC 85
- Orang yang suami, istri, anak, atau orangtuanya meninggal juga perlu didampingi. AL 253–254
- Kitab Suci menegaskan bahwa kematian bukan akhir keberadaan kita, melainkan jalan menuju hidup kekal. Cara terbaik menunjukkan kasih kepada yang meninggal adalah mendoakan arwah mereka. AL 256–257
Bagaimana Gereja memandang orang dengan kecenderungan homoseksual?
Tidak boleh didiskriminasi dan tetap dirangkul dalam jemaat. Namun hidup bersama dua orang sejenis tidak disamakan dengan perkawinan.
- Orang yang cenderung homoseksual tidak boleh didiskriminasi dan tetap harus dirangkul di dalam jemaat. AL 250–251
- Para Bapa Sinode menolak menyamakan “hidup bersama dua orang homoseksual” dengan “perkawinan orang-orang heteroseksual”. AL 250–251
Kehamilan dan kehidupan
Ajaran tentang mengatur kehamilan dan tentang pengguguran, beserta alasan dan sikap pendampingannya.
Bagaimana ajaran Gereja tentang mengatur kehamilan?
Gereja membolehkan suami-istri mengatur kehamilan dengan cara alamiah (pantang berkala), tetapi tidak dengan alat atau cara kontrasepsi.
Alasan di balik ajaran ini
- Setiap hubungan suami-istri punya dua makna sekaligus: menyatukan suami-istri (unitif) dan terbuka pada kemungkinan lahirnya anak (prokreatif). HV 11–12 FC 32
- Allah sendiri menciptakan wanita sedemikian rupa sehingga ia tidak selalu berada dalam kondisi subur. HV 11–12
Ajarannya
- Pengaturan kehamilan dibenarkan bila dilakukan dengan pantang berkala, sebab suami-istri hanya memanfaatkan masa tidak subur yang alamiah. HV 13–14
- Kontrasepsi (alat atau cara buatan) tidak dibenarkan, karena dengan sengaja mengingkari makna prokreatif hubungan suami-istri. HV 13–14 FC 32
- Sterilisasi langsung, sementara maupun tetap, pada wanita maupun pria, tidak dibenarkan. HV 14
- Gereja mengingatkan bahwa kontrasepsi mudah disalahgunakan, misalnya untuk ketidaksetiaan, dan dapat menurunkan martabat wanita. HV 17
- Umat, terutama dokter, konsultan keluarga, guru, dan suami-istri, diharapkan mengupayakan pengaturan kelahiran dengan metode alamiah. FC 35 Para ahli diharapkan terus meneliti cara alamiah yang makin praktis. HV 24
Sikap pendampingan
- Gereja menyadari ajaran ini menimbulkan banyak pertentangan dan tidak mudah dipahami. HV 4, 18–20
- Pantang berkala dinilai melatih pengendalian diri, menyempurnakan kasih, mengatasi egoisme, dan menumbuhkan sikap saling menghargai. HV 21
- Imam wajib menyampaikan ajaran ini dengan setia. Namun terhadap mereka yang lemah, imam harus tetap menunjukkan pengertian, seperti yang ditunjukkan Kristus sendiri. HV 28–29
- Gereja memahami dan mendampingi keluarga yang berada dalam kesulitan, tanpa berkompromi dalam ajaran di atas. FC 33
Bagaimana ajaran Gereja tentang pengguguran kandungan?
Gereja menentang pengguguran langsung, termasuk dengan alasan medis, dan menegaskan bahwa anak layak dicintai sejak dalam kandungan.
- Pengguguran langsung, yaitu tindakan yang bertujuan langsung membunuh janin, tidak dapat dibenarkan, juga bila dilakukan karena alasan medis. Hal ini telah ditegaskan oleh Paus Pius XI, Pius XII, Yohanes XXIII, dan Konsili Vatikan II. HV 14
- Casti Connubii menyebut alasan yang biasa diajukan, yaitu indikasi medis, sosial, atau eugenis, dan menegaskan penentangan Gereja seperti yang diajarkan Santo Agustinus. Para dokter yang berusaha menyelamatkan janin sekaligus ibunya dipuji. CC 60–63
- Sejak berada di dalam kandungan, anak harus dicintai dan martabat pribadinya diakui. FC 26
Daftar istilah
Istilah yang mungkin terdengar asing.
- Magisterium
- Wewenang mengajar Gereja, yang dijalankan oleh Paus dan para uskup.
- Ensiklik
- Surat resmi Paus kepada seluruh Gereja tentang suatu pokok ajaran.
- Konsili Vatikan II
- Pertemuan para uskup sedunia (1962–1965) yang membarui banyak segi hidup Gereja.
- Sinode Uskup
- Pertemuan para uskup dari berbagai negara bersama Paus untuk membahas satu pokok tertentu.
- Sakramen
- Tanda yang kelihatan dari rahmat Allah. Gereja Katolik mengenal tujuh sakramen, salah satunya perkawinan.
- Monogam
- Hanya satu suami dan satu istri; setia kepada satu orang saja.
- Tak terceraikan
- Ikatan perkawinan yang tidak dapat diputus oleh siapa pun.
- Unitif dan prokreatif
- Dua makna hubungan suami-istri: menyatukan suami-istri (unitif) dan terbuka pada kemungkinan lahirnya anak (prokreatif).
- Kontrasepsi
- Alat atau cara buatan untuk mencegah kehamilan.
- Pantang berkala
- Menahan diri dari hubungan suami-istri pada masa subur istri, dan memanfaatkan masa tidak subur yang alamiah.
- Perkawinan sipil
- Pernikahan yang hanya dicatatkan oleh negara, tanpa pernikahan di dalam Gereja.
- Perkawinan campur
- Perkawinan antara orang Katolik dan orang bukan Katolik, dibaptis maupun tidak.
- Pembatalan perkawinan
- Keputusan Gereja, setelah pemeriksaan, bahwa sebuah perkawinan sejak awal tidak sah. Berbeda dengan perceraian.
- Komuni
- Menyambut Tubuh Kristus dalam perayaan Ekaristi.
- Absolusi
- Pengampunan dosa yang diberikan imam dalam sakramen rekonsiliasi (tobat).
- Gereja domestik
- Sebutan bagi keluarga sebagai “Gereja kecil” atau Gereja rumah tangga.
Kami siap mendengarkan
Punya pertanyaan tentang keluarga Anda sendiri?
Ringkasan di halaman ini bersifat umum. Setiap keluarga punya cerita yang berbeda, dan situasi Anda mungkin tidak persis seperti yang diuraikan di atas. Ceritakan kepada tim PPK MSF; para romo dan konselor siap mendampingi.
Ringkasan ini disusun dari tulisan “Ajaran Gereja Katolik tentang Perkawinan” karya Al. Purwa Hadiwardoyo MSF, yang merangkum Casti Connubii (CC), Humanae Vitae (HV), Familiaris Consortio (FC), dan Amoris Laetitia bab VI dan VIII (AL). Ringkasan memilih pokok-pokoknya saja dan bukan pengganti teks resmi dokumen tersebut, maupun nasihat pastoral untuk situasi pribadi.